ο»ΏKkakta hilang. Implementasi SIAK Terpusat. tanpa Legalisir. permendagri 104 2019. Publikasi SKM. WBK. Cek NIK. Cek Link Terkait. Kegiatan. Kami seluruh Keluarga Besar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mojokerto mengucapkan SELAMAT HUT KOTA MOJOKERTO KE 104. BANGKIT, PESAT &aLihat Semua. Pengumuman. - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Kemendagri saat ini memberikan layanan cetak Kartu Keluarga KK online yang dapat dilakukan secara mandiri di rumah. Layanan ini akan memudahkan masyarakat yang ingin membuat KK sehingga tidak perlu repot datang ke kantor Dukcapil. Untuk mencetak Kartu Keluarga secara mandiri, masyarakat bisa menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Walaupun mencetak Kartu Keluarga secara online dapat dilakukan di kertas HVS biasa, alias tidak menggunakan kertas security printing, namun Kartu Keluarga yang dicetak mandiri memiliki kode QR QR code.Baca juga Cara Lapor Mati Listrik PLN via HP, Gratis dan Bebas Pulsa QR code itu digunakan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah, sehingga masih sah dan memiliki kekuatan diketahui, selama ini Kartu keluarga dicetak di kertas security printing berhologram yang diklaim anti-pemalsuan. Apabila QR code dipindai menggunakan smartphone, maka akan diarahkan ke laman situs Kemudian, data lengkap masing-masing anggota keluarga akan ditampilkan. Apabila dokumen tersebut asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang bewarna apabila dokumen palsu atau tidak sesuai dengan yang ada di database Dukcapil, maka akan muncul warna merah. Baca juga Nomor SIM yang Diregistrasi Pakai NIK dan KK Orang Lain Akan Diblokir Cara cetak KK online Sebelum mencetak kartu keluarga sendiri, masyarakat harus mengajukan permohonan dan membuat akun di situs Dukcapil. Untuk mengajukan pembuatan akun di situs Dukcapil ini bisa lewat aplikasi daerah masing-masing, misalnya di DKI Jakarta adalah Alpukat Betawi klik menu Mendaftar Setelah akun dibuat, login di situs dengan NIK dan password yang telah dibuat dari aplikasi daerah tadi. Adapun cara mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan adalah sebagai berikut Mendatangi kantor dinas Dukcapil setempat, atau melalui aplikasi layanan kependudukan kantor Dukcapil masing-masing daerah, yang bisa dicari di situs resmi pemerintah daerah. Sebagai contoh, aplikasi Surabaya e-ID yang bisa diunduh di Play Store. Anda bisa mencari tahu situs/aplikasi layanan kependuduakan di daerah Anda dengan googling atau melihat di situs resmi pemerintah daerah. Cantumkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file Kartu Keluarga Anda Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR Alamat: Jl. Gajah Mada No. 100 Balongsari, Mergelo: Kode Pos: 61314: Telp: +62321395820: E-Mail: dukcapilkotamoker@gmail.com
Jakarta - Berkat perkembangan teknologi, kini masyarakat bisa cek Kartu Keluarga KK online tanpa harus pergi ke di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Disdukcapil. Tentunya ini lebih mempermudah apalagi ketika sedang dalam keadaan yang sudah diketahui sebelumnya, dokumen yang satu ini merupakan salah satu dokumen yang sangat penting selain e-KTP. Seringkali Kartu Keluarga digunakan sebagai dokumen persyaratan untuk mengurus berbagai macam administrasi di kantor-kantor pemerintahan, dan untuk keperluan cek Kartu Keluarga online ini tentu dapat menjadi terobosan baru yang dapat mempermudah masyarakat. Selain mempermudah, cek Kartu Keluarga secara online juga dapat menghemat waktu masyarakat. Berikut 4 cara cek Kartu Keluarga Online1. Cek KK Online Lewat WebsitePertama, Anda bisa melakukan cek KK online melalui website resmi Disdukcapil Kabupaten atau Kota. Disdukcapil sudah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Silahkan cek KK online di website resmi Disdukcapil sesuai dengan domisili wilayah website Disdukcapil memiliki sistem pengecekan yang berbeda. Secara umum caranya adalah sebagai berikut- Kunjungi alamat website melalui aplikasi Pilih menu Cek Lalu silahkan masukkan nomor NIK di KTP dan nomor Sebagian website Disdukcapil juga meminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu Lalu klik tombol Cek Jika dokumen sudah terdaftar, maka data akan muncul secara berikut ini adalah contoh situs resmi Disdukcapil Kabupaten atau Kota yang bisa diakses untuk cek KK Cara Cek KK Melalui EmailUntuk mengecek Kartu Keluarga secara online bisa dilakukan melalui email. Anda bisa mengirimkan email ke Dukcapil Kemendagri untuk melakukan cek NIK atau cek KK secara online. Bagaimana caranya?Lengkapi subjek email sesuai dengan kebutuhan dan tulislah email dengan format sederhana pada body email, sepertiNIK KTPNama LengkapNomor KKNomor TeleponAlamat EmailTujuan atau KendalaSetelah itu, tinggal kirim email ke alamat dukcapil Silahkan tunggu balasan dari Dukcapil selama 1x24 Cara Cek KK Menggunakan Media SosialSelain dengan dua cara di atas, Anda juga bisa cek KK online melalui media sosial seperti Instagram, Facebook atau Twitter resmi Dukcapil. Cara lengkapnya adalah sebagai mengirim pesan atau direct message DM dengan menuliskan format yang sama seperti sebelumnya ke akun media sosial Dukcapil Facebook Ditjen Dukcapil, Twitter ccdukcapil.Hindari menulis data pribadi yang disebutkan sebelumnya di kolom komentar media sosial Dukcapil Kemendagri untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan data pribadi Cara Cek KK Via Hotline atau WhatsAppCara terakhir yang bisa Anda lakukan untuk cek KK online dengan mudah adalah melalui hotline Ditjen Dukcapil di nomor 1500-537. Selain itu, Anda juga bisa mengirim pesan melalui WhatsApp lewat nomor resmi Dukcapil di 0811-800-5373, dengan format pesan yang sama seperti yang sudah disebutkan Keluarga memang dokumen yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh setiap orang, termasuk bagi yang baru saja menikah. Sehingga harus mengurus pisah KK dengan orangtua atau wali. Dengan melakukan administrasi secara online seperti cek KK online di atas tentu bisa mempermudah Anda untuk melakukan layanan informasi terkait cara cek KK secara online. fdl/fdl
FiturCek NIK ini hanya bisa digunakan untuk Penduduk Kota Mojokerto (tidak mengenali penduduk luar Kota Mojokerto). Bila tidak ditemukan data itu artinya NIK yang kamu masukan belum terdaftar pada sistem e-KTP Kota Mojokerto. Tapi bila kamu yakin bahwa kamu sudah mendaftar, maka tidak munculnya data bisa saja terjadi karena kesalahan teknis.
Gambar Dukcapil Mojokerto Diambil Oleh Indah Narazka KTP Mojokerto – Sebagian besar persyaratan pendaftaran layanan publik memerlukan KTP, terutama bagi penduduk yang berusia 17 tahun. Oleh karena itu, bagi penduduk Mojokerto yang belum memiliki KTP, silahkan simak artikel berikut untuk mengetahui syarat dan cara membuat KTP Mojokerto. Daftar Isi Layanan KTP Online MojokertoAlamat Kantor dan Jadwal Dispenduk Kota MojokertoAlamat Kantor dan Jadwal Dispendukcapil Kabupaten MojokertoPelayanan Administrasi Disdukcapil Mojokerto Perekaman, Drive ThruSyarat Dokumen Membuat KTP-el MojokertoCara Membuat KTP-el Kabupaten MojokertoCara Membuat KTP-el Kota MojokertoContoh Foto E-KTP MojokertoGanti KTP-el Rusak / Hilang MojokertoCetak Ulang KTP-el Online MojokertoCek NIK KTP Mojokerto Secara OnlineDaftar Kode NIK KTP Mojokerto Dispendukcapil Kota dan Kabupaten Mojokerto memiliki layanan KTP-el yang berbeda, penjelasannya sebagai berikut. Layanan KTP Online Kota Mojokerto Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Dispenduk Kota Mojokerto memberikan inovasi layanan online melalui pesan WA. Nomor WhatsAppPelayanan081315574180Pelayanan KTP dan KIA Sedangkan, untuk mengetahui persyaratan dan info layanan KTP-el Kota Mojokerto Anda dapat mengunjungi laman web Namun, laman web tersebut hanya menyediakan layanan cek NIK KTP-el Kota Mojokerto. Layanan KTP Online Kabupaten Mojokerto Sama seperti Dispenduk Kota Mojokerto, pemohon KTP-el baru Kabupaten Mojokerto dapat melakukan pengajuan melalui pesan WA. Jika sebelumnya pelayanan nomor WA hanya dibagi menjadi 3 wilayah, kini pesan layanan WA dibagi menjadi 6 wilayah sesuai dengan pengumuman akun instagram Disdukcapilkabmojokerto 07/06/2022. Berikut datar nomor layanan pesan WA Dispenduk Kabupaten Mojokerto sesuai wilayah Kecamatan. KecamatanNomor WAJatirejo, Kutorejo, Puri082141011464Gondang, Pacet, Ngoro082141011465Trawas, Trowulan, Pungging082141011466Dlanggu, Bangsal, Mojosari082132439837Gedeg, Kemlagi, Sooko082132439838Dawarblandong, Mojoanyar, Jetis082132439829 Dengan mengirimkan pesan WA ke nomor tersebut, Anda dapat melakukan melakukan pendaftaran permohonan KTP-el baru atau perekaman data KTP-el. Alamat Kantor dan Jadwal Dispenduk Kota Mojokerto Kantor Dispenduk Kota Mojokerto beralamat di Jl. Gajah Mada No. 100, Balongsari, Mergelo, Kranggan, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Berikut jadwal buka pelayanan Dispendukcapil Kota Mojokerto. HariJam – – Jum’ – – Alamat Kantor dan Jadwal Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto beralamat di Jl. Basuni No. 23m Mergelo, Sooko, Kec. Sooko, Kab. Mojokerto, Jawa Timur. Berikut jam kerja layanan Kantor Dispendukcapil Kab. Mojokerto. HariJam OperasionalSenin – – – Pelayanan Administrasi Disdukcapil Mojokerto Perekaman, Drive Thru Disdukcapil Kota dan Kabupaten Mojokerto menyediakan beberapa layanan pencataan sipil dan kependudukan. Berikut beberapa jenis layanan kependudukan di Kantor Disdukcapil Mojokerto. Penerbitan KTPPenerbitan Kartu KeluargaPenerbitan Kartu Identitas AnakPengurusan Surat Pindah Dengan adanya layanan penerbitan E-KTP, Disdukcapil Mojokerto juga memfasilitasi penduduk yang hendak melakukan perekaman data biometrik. Sehingga, penduduk dapat lebih cepat mendapatkan E-KTP. Bukan hanya itu saja, Disdukcapil Kabupaten Mojokerto juga menyediakan layanan drive thru. Pada layanan tersebut masyarakat dapat melakukan pencetakan ulang KTP dan kartu keluarga tanpa adanya perubahan data. Syarat Dokumen Membuat KTP-el Mojokerto Di bawah ini merupakan berkas persyaratan permohonan KTP-el Mojokerto. Berkas Persyaratan Permohonan KTP-el Baru Fotokopi kartu keluarga KKFotokopi akta kelahiran Pengurusan KTP-el baru Kab. Mojokerto Berkas Persyaratan Permohonan Cetak Ulang KTP-el Rusak/Hilang Fotokopi kartu keluarga KKSurat kehilangan KTP-el dari kantor polisi KTP-el hilangKTP lama KTP-el rusak Cara Membuat KTP-el Kabupaten Mojokerto Di bawah ini merupakan cara membuat KTP-el Kabupaten Mojokerto. Lakukan pendaftaran perekaman KTP-el Kab. Mojokerto via pesan WA Salah satu syarat untuk membuat KTP-el baru pemula, Anda harus melakukan perekaman data terlebih dahulu. Untuk dapat melakukan perekaman di Kantor Disdukcapil Kota Mojokerto, silahkan hubungi nomor WA lihat tabel di atas sesuai domisili pesan WA tuliskan Nama, Nomor KK, No. HP, dan Pengajuan = Perekaman KTP Pemula. Selain itu, silahkan kirimkan juga file swafoto foto selfie dengan membawa kartu Saat mengirim pesan WA, gunakan huruf besar untuk menghindari kesalahan pembacaan petugas. Selanjutnya, admin pelayanan WA Disdukcapil Kabupaten Mojokerto akan memberikan balasan Ketika Anda telah mengirimkan pesan WA, untuk perekaman data E-KTP, petugas akan memberikan balasan yang berisi informasi jadwal perekaman E-KTP. Datang ke Kantor Disdukcapil Kab. Mojokerto Setelah mendapatkan pesan balasan, silahkan kunjungi Kantor Disdukcapil dengan membawa seluruh dokumen persyaratan fotokopi KK dan akta kelahiran. Berikan berkas persyaratan kepada petugas Disdukcapil Sesampainya di Kantor Disdukcapil, silahkan tunggu antrian. Apabila telah tiba giliran Anda, silahkan berkas persyaratan kepada petugas. Kemudian, petugas segera melakukan input data KTP Apabila petugas selesai melakukan input data, Anda akan diarahkan untuk menuju ruangan perekaman E-KTP. Lakukan perekaman E-KTP Kab. Mojokerto Pada saat perekaman E-KTP akan dilakukan pengambilan oto, sidik jari, tanda tangan, dan rekam retina. Petugas akan melakukan verifikasi dan cetak E-KTP Jika semua berkas telah lengkap dan benar, serta proses perekaman telah selesai, maka petugas akan segera melakukan verifikasi dan pencetakan proses pencetakan E-KTP tergantung dengan ketersediaan blangko di Kantor Disdukcapil Kab. Mojokerto. Ambil E-KTP Kab. Mojokerto yang telah dicetak Apabila blangko E-KTP tersedia, petugas akan meminta menunggu sebentar. Namun, jika blangko habism Anda akan diberi surat pengganti E-KTP, dan akan dihubungi kembali saat E-KTP telah tercetak. Cara Membuat KTP-el Kota Mojokerto Berikut merupakan cara pembuatan KTP-el Kota Mojokerto. Datang ke Kantor Disdukcapil Kota MojokertoSilahkan ambil nomor antrianBerikan berkas persyaratan kepada petugasSelanjutnya, petugas akan melakukan input dan verifikasi dataLakukan perekaman data E-KTP Kota MojokertoPetugas akan melakukan pencetakan E-KTPAmbil E-KTP Kota Mojokerto yang telah jadi. Contoh Foto E-KTP Mojokerto Di bawah ini merupakan contoh foto E-KTP Mojokerto. Ganti KTP-el Rusak / Hilang Mojokerto Meskipun KTP-el / E-KTP berlaku seumur hidup, tetapi jika E KTP rusak, hilang, terdapat perubahan data, maka Anda dapat mengajukan pembaharuan. Pengajuan pembaharuan atau cetak ulang KTP-el di Kab. Mojokerto dapat dilakukan secara online melalui pesan WA lihat tabel pelayanan online KTP Kab. Mojokerto. Sedangkan, bagi penduduk Kota Mojokerto dapat melakukan pengajuan cetak ulang KTP-el melalui nomor WA 081315574180. Cetak Ulang KTP-el Online Mojokerto Seperti penjelasan di atas, pencetakan ulang KTP-el Mojokerto dapat dilakukan dengan menghubungi WA petugas Disdukcapil setempat. Selain dapat dicetak oleh petugas di dalam Kantor Disdukcapil Mojokerto, pelayanan pencetakan KTP-el dapat dilakukan melalui layanan drive thru Kab. Mojokerto khusus penduduk Kab. Mojokerto. Cek NIK KTP Mojokerto Secara Online Berdasarkan informasi yang diperoleh, pendaftar layanan publik seperti BPJS, Bank, dan lain sebagainya, terkadang memiliki kendala terhadap nomor NIK yang tidak terdaftar. Lalu, bagaimana cara mengatasi masalah tersebut? Bagi penduduk Kota Mojokerto yang mengalami permasalahan NIK tidak bisa terbaca / terdaftar, silahkan menghubungi melalui pesan WA nomor 085704241163 dan sampaikan keperluannya. Namun, jika Anda hanya ingin mengecek NIK KTP-el Kota Mojokerto, silahkan buka alaman web dan cari menu Cek NIK scroll ke bawah laman beranda. Sedangkan, penduduk Kab. Mojokerto yang ingin melakukan validasi data, silahkan hubungi melalui pesan nomor WA 08113202060. Daftar Kode NIK KTP Mojokerto NIK KTP Mojokerto terdiri dari 16 digit angka yang terbagi dalam 7 bagian dan memiliki arti masing – masing. Untuk penjelasan arti kode NIK KTP Mojokerto lebih lanjut, silahkan simak gambar berikut. Di bawah ini merupakan daftar kode NIK KTP Kota dan Kabupaten Mojokerto. Daftar Kode NIK E-KTP Kota Mojokerto Berikut kode NIK E-KTP 3 kecamatan Kota Mojokerto. Kode NIK Daftar Kode NIK E-KTP Kab. Mojokerto Berikut kode NIK E-KTP 18 kecamatan Kabupaten Mojokerto. Kode NIK
rNzqqDS.
  • sw8i8ukzgf.pages.dev/230
  • sw8i8ukzgf.pages.dev/17
  • sw8i8ukzgf.pages.dev/237
  • sw8i8ukzgf.pages.dev/149
  • sw8i8ukzgf.pages.dev/237
  • sw8i8ukzgf.pages.dev/159
  • sw8i8ukzgf.pages.dev/234
  • sw8i8ukzgf.pages.dev/168
  • sw8i8ukzgf.pages.dev/293
  • cara cek kk online kab mojokerto